Koma.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa proses pengalihan tersebut dilakukan pada Senin (23/3/2026).
Meski demikian, hingga informasi itu disampaikan, Yaqut belum terlihat kembali ke rutan karena masih menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara TK I R. Said Sukanto, Jakarta Timur sebagai bagian dari prosedur lanjutan.
Sementara itu Lima aktivis Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026), dan memasang banner satire sebagai “penghargaan” protes. Aksi ini menyoroti kebijakan KPK yang sempat diam-diam memberikan status tahanan rumah kepada Yaqut.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah juga mendesak KPK harus menjelaskan secara detail soal polemik peralihan penahanan Yaqut. Pasalnya masih banyak tanda tanya yang harus dijelaskan kepada masyarakat.
KPK, kata dia, harus terbuka dengan proses peralihan tahanan dari rumah tahanan (rutan) ke tahanan rumah, kemudian balik lagi ke tahanan rutan.







