Koma.id– Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Dimas Bagus Arya, menekankan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus berpotensi tidak mengungkap aktor intelektual jika diproses melalui peradilan militer.
Dimas menegaskan, pemrosesan hukum melalui yurisdiksi peradilan militer berisiko menjadi bentuk impunitas, terutama dalam upaya menelusuri pihak yang berada di balik aksi kekerasan tersebut. Menurutnya, mekanisme tersebut dapat membatasi pengungkapan fakta secara menyeluruh.
Ia menjelaskan, penyelesaian kasus akan lebih tepat apabila menggunakan yurisdiksi peradilan umum. Dimas merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa rezim hukum tidak tunduk pada status maupun atribut, termasuk seragam, sehingga proses hukum seharusnya berlaku setara bagi semua pihak.
“Ini bisa jadi salah satu dorongan atau modalitas dari aparat penegakan hukum yang hari ini sudah berproses yaitu di Kepolisian untuk tetap melanjutkan kasusnya,” kata Dimas dalamHal tersebut disampaikan dalam diskusi publik “Catatan Demokrasi” TVOne, dikutip Selasa (24/4/2026).
Menurutnya proses penyelidikan dan penyidikan secara independen dan transparan di oleh Kepolisian sangat dibutuhkan. Langkah ini penting untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual, dapat diungkap.
Sebab menurut catatan KontraS sepanjang 2023 hingga 2024 yang menunjukkan adanya 131 putusan di peradilan militer. Dari jumlah tersebut, rata-rata vonis yang dijatuhkan relatif ringan, yakni berkisar antara tiga hingga sepuluh bulan penjara.
Berdasarkan temuan tersebut, KontraS menyatakan ketidakpercayaan terhadap efektivitas peradilan militer dalam menangani kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Mereka menilai, jika kasus ini tetap diproses dalam yurisdiksi militer, terdapat potensi besar terjadinya impunitas dan kegagalan dalam mengungkap dalang utama di balik peristiwa tersebut.
“Apabila proses penegakan hukum terhadap pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus dibawa dalam yuridiksi Peradilan Militer. Karena bisa jadi langkah impunitas untuk memutus aktor intelektual,” tandasnya.







