Koma.id, Barru — Peristiwa pelarangan pelaksanaan salat Idulfitri 1447 Hijriah menimpa jemaah Muhammadiyah di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Insiden tersebut terjadi pada Jumat (20/3/2026) pagi di Masjid Nurul Tajdid, wilayah Pepabri, Kelurahan Coppo.
Sejumlah jemaah yang telah datang untuk menunaikan ibadah disebut dicegat oleh sekelompok pihak dan diminta membubarkan diri. Pelarangan ini diduga berkaitan dengan konflik lahan yang melibatkan lokasi masjid tersebut.
Menanggapi kejadian itu, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Barru langsung melayangkan protes keras. Ketua PDM Barru, Akhmad Jamaluddin, mengaku heran atas pelarangan tersebut, mengingat lokasi yang digunakan disebut sebagai aset Muhammadiyah.
“Kami mempertanyakan pelarangan ini. Ini adalah aset Muhammadiyah, tetapi jemaah justru tidak diizinkan melaksanakan ibadah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kehadiran aparat di lokasi yang dinilai tidak memberikan ruang bagi jemaah untuk tetap melaksanakan salat Id. Menurutnya, aparat seharusnya hadir untuk menjamin kebebasan beribadah, bukan membiarkan pelarangan terjadi.
“Ini preseden buruk. Kehadiran aparat negara seharusnya memastikan hak beribadah warga terlindungi, bukan justru tunduk pada tekanan massa,” tegasnya.
Peristiwa ini memicu keprihatinan karena menyangkut kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait langkah penyelesaian konflik lahan yang menjadi akar persoalan.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan diharapkan segera mendapat penyelesaian agar kejadian serupa tidak terulang, serta hak beribadah masyarakat tetap terjaga tanpa gangguan.







