Koma.id, Jakarta — Desakan agar kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dibawa ke ranah peradilan umum semakin menguat. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Rizky Argamadi, meminta Presiden Prabowo Subianto memastikan proses hukum berjalan transparan dan bebas konflik kepentingan.
Rizky menilai, pengadilan terhadap empat anggota TNI yang diduga terlibat seharusnya dilakukan di peradilan umum, bukan militer. Hal ini penting untuk menjamin prinsip keadilan serta menghindari potensi konflik kepentingan jika pelaku diadili dalam lingkungan institusi yang sama.
Ia menegaskan bahwa penentuan forum peradilan seharusnya didasarkan pada jenis tindak pidana yang dilakukan, bukan semata status pelaku sebagai anggota militer aktif. Dengan demikian, perkara pidana umum seperti penyiraman air keras dinilai layak diproses melalui sistem peradilan sipil.
FAM UBK Murka! Tudingan Dana Rp300 Juta ke Gibran Disebut Fitnah, Tantang Pembuktian di Jalur Hukum
Menanggapi hal tersebut, Presiden Prabowo memastikan bahwa seluruh proses hukum, mulai dari penuntutan hingga persidangan, akan dilaksanakan melalui mekanisme peradilan umum. Pernyataan ini dinilai sebagai sinyal kuat komitmen pemerintah terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan.
Selain itu, Rizky juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Peradilan Militer yang telah mandek selama lebih dari dua dekade.
Buku ke-42 Wakapolri “Mengawal Pangan Menuai Aman”, Soroti Ketahanan Pangan sebagai Pilar Bangsa
Ia turut mendorong Mahkamah Militer agar segera memutus permohonan uji materiil terkait UU tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk mempertegas tafsir konstitusional mengenai prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law), termasuk kemungkinan prajurit TNI diadili di peradilan umum.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas publik, tidak hanya karena unsur kekerasannya, tetapi juga sebagai ujian bagi komitmen reformasi hukum dan supremasi sipil dalam sistem peradilan Indonesia.







