Koma.id – Dewan Pimpinan Daerah Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali menyampaikan keberatan atas seruan bersama yang dikeluarkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali terkait pengaturan malam takbiran Idulfitri yang berpotensi berdekatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948.
Keberatan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani Ketua DPD Prajaniti Bali Wayan Sayoga dan Sekretaris I Made Dwija Suastana.
Dalam surat tersebut, Prajaniti menilai seruan yang dikeluarkan FKUB Bali terlalu dini dan keliru karena pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia hingga kini belum menetapkan secara resmi tanggal Idulfitri 1447 Hijriah.
Menurut mereka, jika merujuk pada kalender nasional, Idulfitri diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, sehingga malam takbiran berlangsung pada 20 Maret 2026 dan tidak semestinya dibatasi seperti yang diatur dalam seruan FKUB.
Atas dasar itu, Prajaniti mendesak agar seruan tersebut dicabut karena dinilai cacat secara yuridis. Mereka juga meminta FKUB Bali menyampaikan permintaan maaf kepada umat Hindu dan Muslim serta mendesak ketua FKUB Bali mundur dari jabatannya.
Sebelumnya, FKUB Bali mengeluarkan seruan bersama yang mengatur pelaksanaan takbiran dan kegiatan masyarakat menjelang kemungkinan berdekatan dengan Hari Raya Nyepi.
Dalam seruan tersebut disebutkan bahwa takbiran tetap diperbolehkan dilakukan di masjid atau musala dengan berjalan kaki, namun tanpa penggunaan pengeras suara, petasan, atau bunyi-bunyian lain. Kegiatan tersebut juga diminta dilaksanakan secara terbatas dari pukul 18.00 hingga 21.00 WITA dengan pengamanan dari pengurus tempat ibadah dan aparat setempat.
Selain itu, selama pelaksanaan Catur Brata Penyepian pada 19 Maret pukul 06.00 WITA hingga 20 Maret pukul 06.00 WITA, sejumlah aktivitas publik di Bali dihentikan sementara.
Pembatasan tersebut mencakup penghentian layanan transportasi darat, laut, dan udara, penghentian siaran televisi dan radio, serta penonaktifan layanan data seluler kecuali untuk kebutuhan komunikasi darurat.
Sementara itu, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menyiapkan panduan khusus bagi Bali jika dua hari raya tersebut bertepatan. Pemerintah menekankan pentingnya toleransi dan koordinasi antara pemerintah daerah, tokoh agama, serta aparat keamanan agar kedua perayaan dapat berlangsung tertib dan saling menghormati.












