Koma.id | Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang beroperasi lintas provinsi. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap enam orang tersangka, masing-masing empat orang di Jawa Tengah dan dua orang di Kalimantan Selatan.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Wibowo mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pembuat, penjual hingga pemasar dokumen palsu.
“Enam orang tersangka, masing-masing empat orang di Jawa Tengah dan dua orang di Kalimantan Selatan yang memiliki peran sebagai pembuat, penjual hingga pemasar dokumen palsu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (09/03).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 20.000 lembar STNK dan BPKB palsu serta 20 unit kendaraan roda empat yang diduga kendaraan bodong. Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat menjalankan modus dengan membeli kendaraan bermasalah kredit atau leasing macet, lalu membuatkan dokumen palsu agar dapat dijual kembali melalui media sosial seperti Facebook dan WhatsApp. Dari praktik ilegal ini, sindikat diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp100 juta per bulan.
Selain itu, dalam beberapa kasus, pelaku diduga bekerja sama dengan oknum debt collector yang menarik kendaraan dari nasabah bermasalah. Kendaraan tersebut tidak diserahkan kembali kepada perusahaan leasing, melainkan dijual dengan dokumen palsu.
Nah Lho! BGN Moratorium dan Audit Dapur MBG
Sindikat ini diketahui beroperasi di sejumlah wilayah, termasuk Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, hingga Kalimantan. Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat membeli kendaraan bekas dengan memastikan keaslian dokumen.
Menurut Wibowo, dokumen asli memiliki ciri khusus, seperti hologram BPKB berwarna abu-abu yang tidak berubah saat diterawang, kertas lebih tebal dan berkualitas, barcode yang terhubung dengan sistem kepolisian, serta lambang Polri yang timbul dan terlihat jelas di bawah sinar ultraviolet. Sementara dokumen palsu biasanya tipis, buram, dan tidak memiliki fitur keamanan tersebut.
“Dari sisi hukum, para pelaku pemalsuan dokumen kendaraan dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun,” tegas Wibowo.
Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan fisik kendaraan di Samsat, memverifikasi dokumen melalui aplikasi resmi, serta mewaspadai kendaraan yang dijual dengan harga jauh di bawah pasaran. Langkah ini penting untuk melindungi masyarakat dari risiko membeli kendaraan dengan dokumen palsu.








