Koma.id | Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan larangan penggunaan mobil dinas bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk kepentingan mudik Lebaran 2026. Ia memastikan aturan tersebut berlaku tegas dan pelanggar akan dikenakan sanksi berat.
“Yang berkaitan dengan mobil dinas untuk mudik, saya tidak izinkan. Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat,” kata Pramono kepada wartawan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Sabtu (07/03).
Pramono menekankan kendaraan dinas berpelat merah hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan dan operasional pemerintahan. “Jadi untuk mobil dinas bagi para pejabat DKI Jakarta sama sekali tidak diizinkan,” ujarnya.
Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik juga ditegaskan pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi tergolong penyalahgunaan aset negara.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005, yang menegaskan kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas atau operasional.
ASN yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi disiplin mulai dari ringan hingga berat. Bentuk sanksi antara lain teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, bergantung tingkat pelanggaran.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan jadwal cuti bersama Idulfitri 1447 H melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Cuti bersama ditetapkan pada 20, 23, dan 24 Maret 2026, sementara libur nasional Idulfitri jatuh pada 21–22 Maret 2026.
Dengan demikian, masyarakat berpotensi menikmati libur panjang Lebaran selama beberapa hari berturut-turut. Namun, bagi pejabat DKI, Pramono menegaskan mobil dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik.
Langkah ini disebut sebagai komitmen Pemprov DKI menjaga integritas dan mencegah penyalahgunaan fasilitas negara selama periode libur Lebaran.








