Koma.id– Pengamat politik Adi Prayitno menilai pernyataan mantan Presiden RI Joko Widodo terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) 2019 sebagai sinyal politik bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam proses pengesahan aturan tersebut.
Adi menyebut pengakuan Jokowi yang menyatakan tidak ikut menandatangani revisi UU KPK mengandung pesan tertentu kepada publik. Meski demikian, ia menegaskan bahwa dalam proses pembahasan di DPR, terdapat perwakilan pemerintah yang turut terlibat, sehingga secara institusional pemerintah mengetahui dan mengikuti jalannya perubahan regulasi tersebut.
“Problemnya, saat proses pembahasan RUU KPK itu ada perwakilan pemerintah ikut terlibat. Itu sama halnya pemerintah tahu soal revisi UU KPK ini. Mestinya kalau tak setuju, sejak awal menolak dan tak kirim menteri untuk ikut membahas revisi ini,” tegasnya.
Sementara itu Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin menilai sejumlah perubahan dalam revisi UU tersebut melemahkan kewenangan KPK, antara lain kewajiban izin Dewan Pengawas untuk penyadapan yang dinilai berpotensi menghambat operasi tangkap tangan, serta perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara yang dianggap dapat mengurangi independensi lembaga.
Karena itu, ia menilai wajar jika mantan Ketua KPK periode 2011–2015, Abraham Samad, mewacanakan penguatan kembali institusi KPK termasuk mengembalikan penyidik berintegritas seperti Novel Baswedan dan lainnya.







