Koma.id– Gugat Dana Abadi Pesantren: Dua mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Muh. Adam Arrofiu Arfah dan Isfa’zia Ulhaq, mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Nomor Perkara 75/PUU-XXIV/2026.
Mereka menilai kebijakan pendanaan pesantren saat ini menciptakan ketimpangan sistematis, terutama karena alokasi anggaran pendidikan 20 persen dalam APBN lebih banyak terserap ke skema Dana Abadi Pendidikan. Menurut para pemohon, skema tersebut bersifat akumulatif dan jangka panjang sehingga tidak dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional harian pesantren seperti gaji guru, konsumsi santri, dan pemeliharaan asrama.
“Besarnya jumlah tersebut tidak berbanding lurus dengan kondisi faktual ekonomi pesantren yang pada umumnya masih bertumpu pada kemandirian, swadaya masyarakat, dan kontribusi internal pesantren itu sendiri,” kata pemohon, melalui surat permohonannya.
Selain itu, mereka juga menyoroti penggunaan anggaran pendidikan untuk program prioritas nasional seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang dinilai menyerap ruang fiskal signifikan. Para pemohon menegaskan bahwa MBG merupakan kebijakan programatik, sedangkan pendanaan operasional pesantren adalah kewajiban konstitusional negara.
Tanpa jaminan pendanaan rutin dan berkelanjutan, pesantren yang mayoritas menampung santri dari keluarga menengah ke bawah terancam mengalami ketidakpastian keberlangsungan. Melalui gugatan ini, mereka meminta Mahkamah Konstitusi menetapkan ambang batas distribusi anggaran pendidikan agar pendanaan pesantren dijamin secara nyata dan tidak kalah oleh prioritas kebijakan sementara.







