Koma.id – Seorang wanita berinisial HP (35) menabrak pagar rumah milik Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).
Pengemudi mobil itu diharuskan membayar kerugian sekitar Rp 25 juta.
IJTI Kecam Manajemen Apartemen Saladin Depok
“Uang sementara untuk perbaikan kurang lebih Rp 25 juta,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Murodih, Kamis (19/2/2026).
Rumah JK yang ditabrak itu berlokasi di Jalan Brawijaya IV, Kebayoran Baru, Jaksel.
Murodih mengatakan pihak penabrak dan pihak pemilik rumah yang diwakili sudah melakukan mediasi pada Rabu (18/2) kemarin.
Kepercayaan Publik ke Polri Melonjak 82,4 Persen, Reformasi Kapolri Dinilai Berbuah Manis
Dari mediasi itu mencapai kesepakatan dengan membiayai ganti rugi atas kerusakan. Insiden tabrakan itu selesai secara kekeluargaan dan tak dilanjutkan ke proses hukum.
“Hasilnya sementara pihak penabrak ingin memperbaiki kerusakan yang ada di sana,” katanya.
Dengan adanya kesepakatan ganti rugi, perkara tersebut dihentikan karena sudah ada mediasi dan pihak korban tidak membuat laporan Kepolisian.
Diketahui, mobil jenis jip Hyundai Santa FE itu menabrak pagar rumah pada Rabu (18)2) pagi pukul 03.30 WIB. Pengemudi HP saat itu melaju dari arah Kemang kemudian pulang ke rumahnya yang berlokasi di Jagakarsa, Jaksel.
Polisi memastikan tidak ada korban luka ataupun jiwa akibat peristiwa kecelakaan tersebut.







