Koma.id– Kontroversi kembali mencuat di parlemen setelah Ahmad Sahroni diangkat kembali sebagai anggota DPR sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR, meski sanksi penonaktifan sementara selama enam bulan yang dijatuhkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada November 2025 seharusnya masih berlaku hingga Juni 2026.
Penunjukan Sahroni sebagai pengganti Rusdi Masse memunculkan tanda tanya soal konsistensi pelaksanaan sanksi MKD dan prinsip akuntabilitas politik.
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem yang juga Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, memilih bersikap tertutup dan secara normatif menegaskan partainya mengikuti sepenuhnya keputusan MKD.
“Sekali lagi, kita ikuti apa yang menjadi putusan MKD saja. Jadi, kalau misalnya pimpinan DPR sudah menetapkan, berarti di MKD sudah tidak masalah,” kata Saan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Sanksi yang dijatuhkan Sahroni sebelumnya terkait dengan polemik demo ricuh di beberapa wilayah Indonesia pada Agustus 2025. Sementara itu, partai dan pimpinan DPR menjustifikasi penunjukan Sahroni karena pengalaman politiknya di Komisi III DPR, tanpa menyentuh masalah sanksi yang belum genap enam bulan.
Buntut Dugaan Suap Ketua BEM UBK, Amnesty Wanti-Wanti Ancaman Serius bagi Gerakan Mahasiswa







