Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaEkonomiNasional

Revisi UU Pangan: Bapanas Hilang, Bulog Pegang Kendali Pangan Strategis

Views
×

Revisi UU Pangan: Bapanas Hilang, Bulog Pegang Kendali Pangan Strategis

Sebarkan artikel ini
beras bulog
Beras Bulog.

Koma.id | Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Pangan yang akan membawa perubahan besar dalam tata kelola pangan nasional. Salah satu poin utama dalam draf revisi adalah pembubaran Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang akan dilebur ke dalam Perum Bulog.

Dalam skema baru, Bulog tidak lagi berbentuk Perusahaan Umum (Perum), melainkan akan bertransformasi menjadi lembaga otonom setara institusi negara independen, seperti Bank Indonesia atau BPJS. Dengan perubahan ini, Bulog akan menjalankan fungsi ganda sebagai regulator sekaligus operator pengelolaan pangan strategis.

Silakan gulirkan ke bawah

Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) sekaligus anggota Komite Pendayagunaan Pertanian (KPP), Khudori, menilai langkah tersebut akan berdampak besar pada tata kelola pangan.

“Kalau sebelumnya Bapanas bertindak sebagai regulator dan Bulog sebagai operator, maka dalam skema baru Bulog akan menjalankan kedua fungsi sekaligus,” ujarnya dalam diskusi virtual, Selasa (17/02).

Khudori mengingatkan bahwa analisis regulatory impact analysis (RIA) yang menjadi dasar rekomendasi penggabungan belum komprehensif. Ia menekankan perlunya kajian lebih mendalam agar mekanisme pengawasan, akuntabilitas, serta keseimbangan fungsi pengaturan dan pelaksanaan kebijakan tetap terjaga.

Sementara itu, Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menyatakan transformasi kelembagaan Bulog menjadi badan otonom akan memperkuat kemandirian pangan nasional.

“Negara harus betul-betul mandiri mengelola pangan. Saat ini harga beras masih banyak dikendalikan swasta, sementara Bulog hanya menguasai sekitar 8 persen pasar beras nasional,” katanya.

Rizal menambahkan, mandat Bulog nantinya tidak hanya terbatas pada beras, tetapi juga mencakup komoditas pangan strategis lain seperti minyak goreng dan gula. Ia menegaskan, dominasi swasta dalam pengelolaan pangan berisiko menimbulkan gejolak harga jika terjadi kondisi tak terduga.

Di sisi lain, Direktur Keuangan Bulog Hendra Susanto mengungkapkan bahwa margin fee yang diterima Bulog saat ini hanya 4 persen, sehingga perusahaan diperkirakan merugi Rp 550 miliar pada 2025. Ia berharap margin fee dapat dinaikkan menjadi 7 persen agar Bulog bisa membukukan keuntungan hingga Rp 2,5 triliun.

Pembahasan revisi UU Pangan dan transformasi Bulog masih berlangsung di Komisi IV DPR RI. Pemerintah berharap proses legislasi dapat rampung tahun ini sehingga Bulog dapat segera menjalankan peran baru sebagai badan otonom di bawah Presiden, dengan mandat penuh mengendalikan pangan strategis nasional.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.