Koma.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penelusuran dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Bupati Pati, Sudewo. Teranyar, penyidik mendalami aktivitas keuangan Sudewo yang diduga mengalir keluar masuk melalui salah satu koperasi berbasis syariah.
Pendalaman tersebut dilakukan KPK saat memeriksa Direktur Bisnis KSPPS Artha Bahana Syariah (ABS), Muhamad Ichsan Azhari. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya mengungkap dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa yang menyeret nama Sudewo.
“Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami dugaan aliran uang, baik yang masuk maupun yang keluar dari saudara SDW melalui koperasi tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
Meski demikian, KPK belum menyimpulkan tujuan maupun skema transaksi tersebut. Menurut Budi, seluruh aktivitas keuangan yang teridentifikasi masih akan dikaji secara menyeluruh untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
“Ini akan terus didalami, termasuk maksud dari aliran dana yang masuk dan keluar tersebut, serta untuk kepentingan apa,” katanya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (19/1/2026) di wilayah Kabupaten Pati. Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan Sudewo bersama tujuh orang lainnya yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa.







