Koma.id – Mantan Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan sejarah reformasi Polri, khususnya soal keputusan memisahkan institusi Polri dari Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Hankam) pada tahun 2000.
Penjelasan ini disampaikan Mahfud di tengah derasnya diskursus publik mengenai apakah Polri tetap di bawah Presiden atau kembali dikoordinasikan oleh kementerian.
Penjelasan itu disampaikan Mahfud saat menjadi pembicara kunci atau keynote speaker dalam Final Debat Hukum Tingkat Nasional INTEGRITY Scholarship V dan ICD 16 dengan tema ‘Reformasi Polri dan Masa Depan Demokrasi Indonesia’ sebagaimana dilihat dalam kanal YouTube Integrity Law Firm, Kamis (5/2/2026).
Jurnalis Republika Ditangkap Tentara Israel
Mahfud mengawali pidatonya dengan membahas banyak perdebatan terkait sistem yang terjadi di Indonesia.
Dia mengatakan perdebatan telah terjadi menjelang kemerdekaan Indonesia pada 1945. Antara lain soal sistem negara, apakah demokrasi atau kerajaan.
Dia mengatakan para tokoh bangsa saat itu sepakat dengan negara demokrasi hingga pada akhirnya terbentuk lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Dia kemudian membahas soal Polri sebagai alat negara. Dia mengatakan Polri merupakan alat negara dalam lingkup eksekutif dan kini berada di bawah Presiden.
“Jadi negara yang dilindungi itu rakyatnya terpelihara keamanan dan ketertiban masyarakatnya. Di mana tugas Polri kemudian dirinci: satu melayani, dua melindungi, tiga mengayomi, dan empat menegakkan hukum,” ucapnya.
Mahfud lalu membahas makna reformasi. Dia mengatakan reformasi dilakukan karena ada sesuatu yang harus diperbaiki.
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998. Dia lalu menjelaskan sejarah yang membuat Polri dipisahkan dari Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Menhankam) saat reformasi 1998 bergulir.
Dia mengatakan Polri sebelum reformasi berada di bawah Menhankam. Selain Polri, Menhankam juga membawahi TNI yang terdiri dari tiga matra.
Mahfud mengatakan kinerja Polri sebelum reformasi berada di bawah bayang-bayang militer dan dinilai sangat buruk karena hilangnya kemandirian penegakan hukum.
“Dulu, Saudara, Polri itu dulu di bawah Kementerian Hankam. Menhankam itu bawahnya ada Polri, ada TNI dengan tiga matra, Angkatan Darat, Laut, Udara kemudian ada Polri. Nah pada waktu itu, Polri itu kinerjanya sangat buruk. Kenapa? Karena selalu dikooptasi oleh TNI,” ujar Mahfud.
Dia mengatakan fungsi penegakan hukum sering kali diambil alih oleh kekuatan militer. Dia mengatakan Polri sebagai penegak hukum saat itu menjadi institusi yang tidak berdaya.
“Kerjaan polisi itu diambil oleh TNI. Sehingga pada waktu itu Polri dianggap bagian dari ABRI dan selalu diganggu, nggak berdaya. Kalau ada apa-apa, nggak pakai hukum, diputus oleh TNI. Nggak ada hukum, ya kriminal-kriminal umum saja. Yang hal penting sebenarnya perlu penegakan hukum serius, tek, diambil, gitu saja,” ujarnya.
Hal itulah yang disebutnya melahirkan TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 yang memisahkan TNI dan Polri secara struktural.
Dia mengatakan TNI yang memiliki tiga matra dipimpin oleh Panglima TNI dan memiliki counterpart atau rekan Menteri Pertahanan, sementara Polri ditempatkan langsung di bawah Presiden tanpa perantara kementerian agar lebih mandiri.
“Polri sendiri, TNI sendiri. Lalu, TNI karena ada tiga matra ada koordinatornya. Koordinator itu bukan atasan, tetapi semacam counterpart koordinasi administrasi itu namanya Menteri Pertahanan, saya pernah jadi Menteri Pertahanan. Lalu, Polri langsung ke Presiden,” ujarnya.
“Waktu itu disepakati reformasi yang paling bagus Polri itu langsung ke Presiden, tidak pakai counterpart atau koordinator,” sambungnya.
Mahfud menyebut reputasi Polri sempat membaik dan mandiri pada awal reformasi hingga sekitar tahun 2011. Namun, katanya, ada penurunan kinerja belakangan ini yang memicu perdebatan apakah akar masalahnya terletak pada struktur kelembagaan atau aspek lain.
“Ini sedang dipelajari. Apakah masalah Polri sekarang itu masalah struktural seperti itu atau bukan? Kayaknya, kayaknya ya, Polri dengan struktur yang ini pernah bagus sekali. Reputasinya itu kalau saudara lihat tahun, taruhlah sejak awal reformasi tahun 2001 sampai pertengahan tahun ’11-an gitu ya, itu kan bagus sekali Polri. Mandiri, berani, tegas, gitu. Tapi akhir-akhir ini kok gitu? Apakah itu ada di struktur atau bukan? Nah itu diskusi kita sekarang,” ujarnya.
Mahfud mencatat adanya aspirasi masyarakat yang berkembang agar struktur tersebut ditinjau ulang. Publik mempertanyakan apakah posisi Polri langsung di bawah Presiden masih relevan, atau sebaiknya diletakkan di bawah kementerian seperti Kemendagri, Kementerian Kehakiman, atau kembali dimasukkan ke Kemenhan.
“Yang menarik perhatian publik sekarang ini adalah masalah struktural. Pertanyaannya itu: Apakah Polri tetap di bawah langsung Presiden atau dikoordinir oleh sebuah kementerian? Aspirasi masyarakat banyak agar ini dibahas kembali,” ucapnya.
Selain isu struktur, Mahfud juga menyoroti mekanisme pemilihan Kapolri yang melibatkan DPR. Awalnya, pelibatan DPR dimaksudkan agar Presiden tidak menggunakan Polri sebagai alat kekuasaan semata. Namun, dalam praktiknya, hal ini justru bisa memicu transaksi politik.
“Dulu di zaman Orde Baru itu, sebelum reformasi, Polri itu selalu diperalat oleh kekuatan Presiden. Membelok-belokkan hukum dan sebagainya. Maka, sekarang agar Presiden tidak sewenang-wenang Kapolri supaya dipilih oleh DPR. Sekarang, bagus dulu. Tapi di akhir-akhirnya dalam pelaksanaannya itu menjadi alat transaksi politik,” ucap Mahfud.







