Koma.id– Kejaksaan mengembalikan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya kepada Polda Metro Jaya. Pengembalian berkas tersebut disertai petunjuk jaksa agar penyidik melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap saksi, saksi ahli, serta kelengkapan barang bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, berkas sebelumnya telah dikirim untuk koordinasi, namun jaksa meminta penyidik melengkapi sejumlah aspek sebelum perkara dapat dilimpahkan kembali ke tahap selanjutnya.
Polda Metro Jaya kini melanjutkan pemeriksaan tambahan sesuai petunjuk tersebut dan memastikan berkas akan dikirim kembali ke Kejaksaan setelah dinyatakan lengkap.
“Untuk berkas perkara sudah dikirim untuk koordinasi kepada Kejaksaan. Tetapi ada beberapa petunjuk dari Jaksa untuk melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap saksi, saksi ahli, dan barang bukti lainnya,” kata Budi, Senin (2/2/2026).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berisi lima nama, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Perkembangannya, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya menempuh mekanisme restorative justice.







