Koma.id– Roy Suryo, Tifa Tyassuma, dan Rismon Hasiholan, resmi mengajukan gugatan uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut tercatat dalam registrasi perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026.
Gugatan didaftarkan pada Minggu, 1 Februari 2026, dalam perkara ini para pemohon menggandeng sejumlah nama sebagai kuasa hukum, di antaranya Refly Harun, Fadli Nasution, dan Aziz Yanuar.
Roy Suryo dan kawan-kawan mempersoalkan Pasal 32 ayat (1) dan (2) serta Pasal 35 UU ITE. Mereka menilai pasal-pasal tersebut telah merugikan hak konstitusional karena digunakan untuk menjerat mereka saat menyampaikan pendapat di ruang publik. Menurut para pemohon, norma dalam pasal tersebut dinilai terlalu lentur dan tidak memberikan batasan yang jelas.
Para pemohon berpendapat bahwa penyampaian pendapat yang berbasis penelitian dan kajian ilmiah semestinya tidak dapat dipidana. Oleh karena itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan uji materi demi menjamin kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi.







