Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasionalPolitik

ICW Nilai DPR Ugal-Ugalan Dalam Penunjukan Deputi BI dan Hakim MK

Views
×

ICW Nilai DPR Ugal-Ugalan Dalam Penunjukan Deputi BI dan Hakim MK

Sebarkan artikel ini
ICW Nilai DPR Ugal-Ugalan Dalam Penunjukan Deputi BI dan Hakim MK
Ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). (Foto/Istimewa)

Koma.id Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penunjukan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan kemerosotan serius prinsip meritokrasi serta ancaman terbuka terhadap independensi dua lembaga negara strategis tersebut.

Penunjukan yang dilakukan DPR RI itu dinilai sarat kepentingan politik dan berpotensi melemahkan fungsi checks and balances dalam sistem ketatanegaraan.

Silakan gulirkan ke bawah

Peneliti ICW Yassar Aulia menyebut politisasi pengisian jabatan di BI dan MK tidak bisa dilepaskan dari tren buruk konsolidasi kekuasaan pada pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Menurut dia, DPR semakin agresif mengendalikan lembaga-lembaga yang semestinya berdiri independen sebagai penyeimbang eksekutif. Padahal, secara legal-formal, independensi merupakan prasyarat utama bagi MK sebagai penafsir final konstitusi dan BI sebagai bank sentral penjaga stabilitas moneter.

Padahal Undang-Undang Mahkamah Konstitusi secara eksplisit mengamanatkan MK bebas dari pengaruh lembaga lain, sementara Undang-Undang Bank Indonesia menegaskan BI harus terbebas dari campur tangan pemerintah.

“Dipilihnya politisi partai untuk mengisi posisi hakim MK dan deputi gubernur BI jelas bertentangan dengan prinsip ini,” kata Yassar dalam keterangannya, dikutip.

Menurut ICW penunjukan Adies Kadir dinilai sejalan dengan pola lama DPR yang menempatkan hakim konstitusi sebagai perpanjangan kepentingan legislatif, khususnya agar MK tidak membatalkan undang-undang produk DPR. Pandangan Adies dalam uji kelayakan yang meminta MK berhenti berperan sebagai positive legislator dibaca ICW sebagai sinyal pembatasan peran korektif MK.

Bagi Yassar, sulit menepis anggapan bahwa penunjukan Adies merupakan respons politik atas sejumlah putusan MK yang belakangan mendapat dukungan publik namun ditentang DPR, termasuk putusan yang menegaskan pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Sementara itu, penunjukan Thomas Djiwandono oleh presiden membuka ruang praktik nepotisme yang berpotensi mencederai independensi kebijakan moneter. Apalagi BI memiliki rekam jejak problematik terkait korupsi, mulai dari kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, skandal Bank Century, hingga aliran dana BI ke DPR.

Atas dasar itu, ICW mengecam DPR yang dinilai menyelenggarakan pengisian jabatan di MK dan BI secara ugal-ugalan. Pasalnya praktik ini bukan hanya merusak meritokrasi, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak konstitusi dan stabilitas ekonomi.

 

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.