Koma.id – Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), Prof. Rodiyah menilai keberadaan Polri tepat di Bawah Presiden. Ada tiga alasan pokok. Pertama secara rasional, konstitusional dan secara ilmiah adalah tepat.
“Secara hukum ketatanegaraan bahwa presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan,” kata Rodiyah pada Kamis (29/1/2026).
Artinya, tegas dia, seluruh organ eksekutif negara termasuk Polri sebagai alat negara dibidang keamanan dan perangkat hukum secara sistim memang harus ada komando presiden. Menurutnya, hal ini bukan soal politik namun ini adalah logika sistem presidensil.
“Kedua, secara fungsi Polri itu bukan sekadar aparat teknis tetapi instrumen strategis terutama dalam menjaga stabilistas sosial, ketertiban umum, supremasi hukum,” ujarnya.
Ditegaskannya, fungsi seperti itu tidak bisa diletakkan di bawah suatu lembaga sektoral karena menyangkit kepentingan nasional secara menyeluruh maka tepat dikendalian ada pada secara langsung di tangan kepala pemerintahan secara presiden.
Enam Pesan Presiden Prabowo di HUT Bhayangkara: Jaga Kepercayaan Rakyat hingga Terus Berbenah
“Ketiga dari sisi akuntabilitas demokratis presiden dipilih langsing oleh rakyat sehingga ketika Polri berada dibawah presiden maka Polri berada dalam kontrol politik rakyat melalui mekanisme konstitusional. Ini justri memperkuat kontrol sipil bikan melemahkan,” ujar dia.













