Koma.id– Wacana keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme harus melalui kajian mendalam untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan mengganggu sendi demokrasi. Peringatan ini disampaikan oleh ulama asal Malang Raya, Habib Syakur.
Habib Syakur menekankan pentingnya menjaga keseimbangan dan kejelasan peran antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan TNI sesuai dengan mandat reformasi.
YLBHI: Urusan Begal Bukan Tugas Tentara
“Kita harus hati-hati. Jangan sampai demokrasi terganggu, tapi juga jangan menutup ruang diskusi,” kata Habib Syakur.
Sekarang Bukan Lagi Isu Dwifungsi, TNI Dinilai Sudah Masuk ke Semua Sektor Dari MBG hingga Koperasi
Ia meminta DPR bersikap bijak dalam membahas pasal-pasal terkait terorisme dalam revisi Undang-Undang TNI. Prinsip hukum, di mana Polri sebagai penegak hukum dan TNI sebagai garda pertahanan negara, harus tetap dijaga.
“Kalau dicampuradukkan, bisa menimbulkan kebingungan. Karena itu, DPR perlu mendengar aspirasi masyarakat dan pakar,” kata Habib Syakur.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa demokrasi adalah tanggung jawab bersama dan masyarakat harus ikut mengawal proses legislasi.
“Reformasi sudah jelas memisahkan peran Polri dan TNI. Kita harus memastikan agar prinsip itu tetap terjaga,” pungkasnya.











