Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Jalan Panjang Laras Faizati Khairunnisa, Ditangkap hingga Vonis Bebas Bersyarat

Views
×

Jalan Panjang Laras Faizati Khairunnisa, Ditangkap hingga Vonis Bebas Bersyarat

Sebarkan artikel ini
Laras Faizati Khairunnisa
Laras Faizati Khairunnisa

Koma.id Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) yang merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan penghasutan terkait demo akhir Agustus 2025, Laras Faizati Khairunnisa divonis bebas bersyarat setelah ditangkap atas dugaan penghasutan terkait demo akhir Agustus 2025.

Lantas, bagaimana kronologi penangkapan sampai vonis bebas bersyarat Laras?

Silakan gulirkan ke bawah

Berdasarkan informasi dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Laras ditangkap pada 1 September 2025.

Pada Rabu, 3 September 2025, polisi mengumumkan telah menangkap 7 tersangka kasus dugaan penyebaran konten provokatif di media sosial terkait aksi penjarahan hingga pembakaran gedung, salah satu tersangka yang diumumkan adalah Laras Faizati.

“Melakukan penangkapan terhadap 7 orang tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers pada Rabu (3/9/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV.

Di antara ketujuh tersangka, salah satu yang disebutkan Himawan dalam konferensi pers itu adalah Laras Faizati Khairunnisa atau LFK (26). Laras disebut merupakan pemilik, pengguna, atau penguasa akun media sosial Instagram @larasfaizati.

Himawan menyebut, modus operandi perbuatan Laras adalah membuat dan menggugah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri.

Kuasa hukum Laras Faizati Khairunnisa (LFK), Abdul Gafur Sangadji, mengatakan kliennya tidak pernah diberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi kepada penyidik kepolisian sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan terkait unjuk rasa atau demo.

“Pada tanggal 31 Agustus 2025, beliau (Laras) dilaporkan dan tanggal 31 itu juga langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pada tanggal 1 September, beliau langsung dilakukan penjemputan paksa oleh pihak Siber Bareskrim Polri tanpa pernah ada proses meminta klarifikasi dan penjelasan dari Laras,” ujarnya, Kamis (4/9/2925), via Antara.

Gafur juga menyatakan tim kuasa hukum atau keluarga Laras tidak diberi tahu penyidik mengenai pelapor.

“Ini sangat penting buat kami. Kenapa? Karena seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka itu harus tahu atas perkara apa dia diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan siapa,” tuturnya.

Ia menilai langkah tersebut merupakan upaya pembungkaman suara masyarakat. Ia menyatakan Laras hanya meluapkan kekecewaannya kepada Mabes Polri di media sosial usai insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, pada 28 Agustus 2025.

Selaras dengan pernyataan Gafur, ibu Laras, Fauziah, juga mengatakan anaknya hanya menyuarakan suara hatinya.

“Anak saya ini anak yang baik. Hanya mungkin dia menyuarakan suara hatinya saja. Tolong jangan sampai proses hukumnya terjadi. Mohon bantuannya Laras dibebaskan,” katanya.

Komisi Reformasi Polri Minta Laras Dibebaskan
Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta pihak kepolisian untuk membebaskan Laras Faizati.

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD menuturkan pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap tiga orang yang ditangkap pihak kepolisan terkait demo tersebut, salah satunya Laras Faizati.

“Dari 1.038 yang ditangkap karena kerusuhan Agustus itu, kami memberikan perhatian kepada tiga orang, yang mungkin perlu diperhatikan untuk segera dilepas,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Kamis (4/12/2025), sebagaimana dilaporkan Jurnalis KompasTV, Prasetyo.

“Pertama bernama Laras Faizati, dia bekerja di kantor Majelis Antar-Parlemen ASEAN. Jadi di dalam kerusuhan, dia itu ditangkap dan di HP-nya konon tertulis ikut bela sungkawa atas meninggalnya Affan, lalu dia yang termasuk diciduk, dituduh dia memprovokasi, dan karena itu dia ditahan,” ungkapnya.

Selain itu, eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tersebut menyebut imbas penahanan tersebut, Laras diberhentikan dari pekerjaannya dari kantornya.

Komisi Percepatan Reformasi Polri dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun kemudian bersepakat agar kasus yang menjerat Laras dilihat kembali, apakah yang bersangkutan benar bersalah atau tidak.

“Oleh sebab itu, kami tadi bersepakat dengan Pak Kapolri dilihat lebih dahulu apa benar dia bersalah. Kalau tidak (bersalah) insyaallah akan sekurang-kurangnya ditangguhkan kalau tidak dilepaskan,” ungkapnya.

Divonis Bebas Bersyarat
Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Laras Faizati Khairunnisa, terdakwa dugaan penghasutan terkait demo akhir Agustus 2025, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (15/1/2026).

Majelis hakim menyatakan Laras secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut supaya melakukan tindak pidana.

“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan dalam sidang, dipantau dari Breaking News KompasTV.

“Tiga, memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun.”

Majelis hakim juga memerintahkan Laras dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan tersebut diucapkan.

Sikap Laras dan Kuasa Hukum atas Putusan Majelis Hakim
Laras beserta tim kuasa hukumnya belum memutuskan akan banding atau tidak atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan Laras usai pembacaan vonis dirinya oleh majelis hakim. Ia menyebut pihaknya masih pikir-pikir terkait banding.

“Yang Mulia kita mau berpikir-pikir dahulu,” kata dia.

Kuasa hukum Laras, Said Niam mengungkapkan alasan pihaknya memilih pikir-pikir mengenai sikap atau langkah yang diambil terkait vonis kliennya.

Ia menyebut pihaknya masih akan melakukan diskusi dengan keluarga Laras, mengingat pihaknya menilai perkara yang menjerat kliennya tersebut bukan murni kasus hukum.

“Kami ngobrol dengan keluarganya terutama karena memang ini bukan murni kasus hukum, tapi ada irisannya politik, maka kami perlu lebih lanjut mendiskusikan dengan keluarga,” ujar Said usai sidang vonis Laras, Kamis.

“Memang tadi sebagian dalam pertimbangannya mencakup, mendalilkan beberapa fakta persidangan, iya, tapi kami melihatnya tidak murni secara hukum karena memang ada pertimbangan politis.”

Menurutnya, ada win-win solution antara pertimbangan politis dan hukum dalam kasus Laras ini.

“Karena gini, pertimbangannya mungkin kalau misalnya Laras ini memang bebas atau lepas dari seluruh tuntutan, maka Laras ini jadi figur yang demokratis dan bisa jadi nanti putusannya itu dijadikan yurisprudensi bagi tahanan politik yang lainnya. Sehingga itu bisa jadi memperkeruh atau memperburuk citra demokrasi di Indonesia,” terangnya.

Keterangan Laras setelah Divonis Bebas Bersyarat
Laras Faizati memberikan pernyataannya setelah divonis bebas bersyarat oleh majelis hakim. Ia menuturkan, meski dirinya dinyatakan bersalah, tetapi bersyukur karena dapat pulang ke rumah.

“Hari ini akhirnya setelah perjalaan sangat panjang, kita mendengar putusan dari hakim, dan sebenarnya perasaan aku fifty-fifty karena saya divonis bersalah atas penghasutan, tapi alhamdulillahnya dipulangkan ke rumah, akhirnya saya bisa pulang ke rumah,” ungkap Laras di PN Jaksel, Kamis.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengaku dapat menjalani proses hukum yang dinilainya sangat berat berkat dukungan banyak pihak.

Laras menuturkan dirinya dapat kuat dan bertahan karena perjuangannya selama ini bukan hanya untuk diri sendiri, melainkan untuk masyarakat yang berjuang mencari keadilan.

“Saya sadar kalau saya hari ini berjuang bukan hanya untuk diri saya sendiri. Saya berjuang untuk mendapatkan keadilan untuk semua, pemuda yang bersuara, wanita yang berekspresi dan juga masyarakat yang berjuang mencari keadilan. Jadi saya harus bersemangat menghadapi ini semua dan alhamdulillah-nya hari ini saya bisa pulang ke rumah,” ucapnya.

Meski menurutnya putusan ini belum sepenuhnya mencerminkan keadilan, tetapi ia berharap hal itu dapat menjadi titik awal untuk membangun kembali demokrasi di Tanah Air.

Laras juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang mendukungnya, termasuk Komisi Percepatan Reformasi Polri.

“Aku ingin mengucapkan terima kasih banyak untuk semua pihak yang sudah mendukung aku,” katanya, Kamis, dikutip dari video YouTube KompasTV.

Laras menyebut bundanya, keluarga, teman-teman, sampai LBK APIK sebagai pihak yang telah mendukung dan menemaninya mendapatkan keadilan.

“Dan Tim Reformasi Polri juga terima kasih banyak, untuk Prof. Jimly, Pak Mahfud, untuk rekomendasi untuk membebaskan akunya,” katanya.

Laras turut berterima kasih pada para saksi, ahli, aktivis, amicus curiae, hingga Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

“Ada Pak Rocky Gerung, ada Profesor Manneke, dan Prof. Ahmad Sufian. Terima kasih banyak untuk dukungannya,” tambahnya.

Laras menyatakan solidaritasnya untuk mereka yang masih mencari keadilan.

“Aku juga ingin mengirimkan solidaritas untuk semua teman-teman yang masih menghadapi persidangan dan masih meraih keadilan. Semoga Allah mudahkan jalan teman-teman semua untuk mendapatkan keadilan,” ucapnya.

Laras juga berharap kasusnya menjadi refleksi negara agar ke depannya akan ada ruang lebih besar untuk bersuara.

“Dan tidak akan ada Laras-Laras lainnya yang dikriminalisasi,” tuturnya.

Laras berharap ke depannya akan adanya ruang aman untuk berekspresi bagi masyarakat Indonesia.

“Sebenarnya untuk kita berekspresi harus ada ruang yang aman terlebih dahulu sebelum kita berekspektasi masyarakat, pemuda, dan perempuan untuk berpendapat,” ujarnya.

Laras berpesan dan berharap di kemudian hari Indonesia bisa membangun ruang berekspresi yang lebih aman untuk masyarakatnya.

“Ruang di mana demokrasi dijunjung tinggi dan di mana suara kita itu dikonsiderasi, bukan dikriminalisasi,” ucapnya.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.