Koma.id– Draf Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) mengenai pelibatan TNI dalam penanganan terorisme memantik kritik dan kekhawatiran serius dari para pakar dan pegiat HAM. Inti kritik mereka bukan hanya pada teknis pelibatan, tetapi menyentuh paradigma, sejarah gelap, dan kesalahan prioritas kebijakan pemerintah.
Guru Besar Universitas Indonesia, Prof. Ani Soetjipto, mengkritik paradigma yang dipakai dalam draf tersebut. Menurutnya, draf itu cenderung mengadopsi war model atau pendekatan perang, dengan mengedepankan peran militer. Ani mengingatkan bahwa terorisme adalah persoalan kompleks yang memerlukan pendekatan komprehensif, tidak semata-mata dengan logika pertempuran.
Ketua PBHI Nasional, Julius Ibrani juga draf RPerpres ini mengingatkan pada draf RUU Keamanan Nasional (RUU Kamnas) tahun 2012 yang kontroversial. RUU tersebut kala itu ditolak keras oleh masyarakat sipil karena dinilai berpotensi melegitimasi pelanggaran HAM dan mengancam demokrasi dengan memberikan kewenangan yang terlalu luas dan represif kepada aparat. Kekhawatiran yang sama kini muncul kembali.
DPR Gelar Rapat Tertutup Dengan BGN, Tetapi Anggaran MBG 2027 Masih Jadi Tanda Tanya Besar
Di sisi lain, Peneliti Senior Imparsial, Al Araf, menyoroti jurang lebar antara kebutuhan nyata masyarakat dan respons negara. Saat masyarakat di Sumatera, misalnya, masih menunggu penetapan status darurat bencana nasional untuk penanganan yang lebih serius, justru yang muncul adalah draf Perpres yang memperluas peran militer.







