Koma.id– Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kedatangan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ke Kantor Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1/2026) bukan merupakan penggeledahan.
Kunjungan ke Kantor Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tersebut dilakukan untuk mencocokkan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya kawasan hutan lindung di sejumlah daerah.
“Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (8/1/2025).
Menurut Anang, penyidikan menyasar dugaan pelanggaran pemberian izin tambang oleh kepala daerah pada masa lalu, di mana aktivitas perusahaan pertambangan diduga memasuki kawasan hutan tanpa memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Sebagai langkah percepatan, penyidik Jampidsus mendatangi Kementerian Kehutanan untuk memperoleh dan menyinkronkan dokumen teknis yang diperlukan dalam proses penyidikan. Ditjen Planologi disebut telah memberikan sejumlah dokumen dan membantu proses pencocokan data dengan data yang dimiliki penyidik.
“Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kementerian Kehutanan ke penyidik dan disesuaikan/dicocokkan datanya dengan data yang ada di penyidik,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung bukan penggeledahan, melainkan pencocokan data. .
“Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi kini dan mendatang,” ujar Ristianto.
Sebelumnya sempat beredar pemberitaan mengenai adanya penggeledahan ruang kerja di Kantor Kementerian Kehutanan pada tanggal yang sama.







