Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaPolitik

KUHAP Baru Digugat ke MK Gegara Sejumlah Aturan Mundurkan Supremasi Hukum

Views
×

KUHAP Baru Digugat ke MK Gegara Sejumlah Aturan Mundurkan Supremasi Hukum

Sebarkan artikel ini
Dihadapkan Pada 286 Gugatan Pilkada 2024, MK Diwanti-Wanti Jangan Melenceng

Koma.id Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman resmi mengajukan pengujian undang-undang (judicial review) terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). KUHAP tersebut disahkan DPR RI pada 18 November 2025 silam.

Darusman menilai sejumlah aturan dalam KUHAP baru justru membuat supremasi hukum di Indonesia mundur. Keberatannya meliputi kewenangan berlebih yang diberikan kepada aparat penegak hukum, ancaman terhadap hak asasi manusia (HAM), serta definisi keadilan restoratif yang dinilai bermasalah.

Silakan gulirkan ke bawah

Terpisah, kritik juga datang dari Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur. Isnur menyoroti pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dinilai telah menghidupkan kembali semangat hukum kolonial.

Isnur secara khusus menyoroti Pasal 510 dan Pasal 511 KUHP baru yang dianggap sangat mengkhawatirkan. Menurutnya, ketentuan dalam pasal-pasal tersebut mereproduksi hukum kolonial dengan ancaman pidana yang berat, terutama di tengah kondisi demokrasi yang dinilainya sedang memburuk.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.