Koma.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi, yang hingga kini masih buron usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) (18/12).
Tri Taruna telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan, namun diduga melawan petugas KPK saat hendak diamankan sehingga berhasil melarikan diri. Hingga saat ini, keberadaan yang bersangkutan belum diketahui.
Heboh! Investasi Bodong Koperasi BLN Putar Dana Rp4,6 Triliun, 41 Ribu Nasabah Jadi Korban
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK akan segera memasukkan nama Tri Taruna ke dalam DPO dan mengintensifkan upaya pencarian.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan pencarian terhadap tersangka,” kata Asep.
Dua Pimpinan Kejari HSU Ditahan
Selain Tri Taruna, KPK juga menetapkan dua pejabat Kejaksaan Negeri HSU lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya adalah Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto.
KPK telah menahan Albertinus dan Asis di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dugaan Pemerasan dan Sorotan Publik
Kasus dugaan pemerasan yang menjerat tiga pejabat Kejari HSU ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum. KPK menyatakan perkara ini merupakan bagian dari komitmen lembaga antirasuah dalam menindak praktik korupsi di lingkungan penegak hukum.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.









