Koma.id– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan agar Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan polisi aktif di 17 jabatan sipil, ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah atau direvisi melalui Undang-Undang Polri.
Usulan ini disampaikan untuk menjawab kritik dan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil di luar organisasi.
“UU Polri sebentar lagi juga akan kami dorong. Sehingga apa yang menjadi amanat putusan MK itu bisa kami tindak lanjuti dengan lebih jelas, lebih tegas,” kata Kpaolri dikutip.
Listyo menegaskan Polri tidak menentang putusan MK dan sedang berkonsultasi dengan kementerian/lembaga untuk memperbaiki Perpol tersebut. Sebab peningkatan status aturan akan membuat implementasi putusan MK lebih jelas dan tegas.
Sebelumnya, Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menilai Perpol ini bertentangan dengan UU Polri dan UU ASN. Mahfud menegaskan anggota Polri yang ingin masuk institusi sipil harus pensiun atau berhenti terlebih dahulu, bukan dengan mekanisme penugasan dari Kapolri.







