Koma.id | Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim belum dipastikan hadir dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (16/12). Ketidakpastian itu disampaikan kuasa hukumnya, Dodi S Abdulkadir, yang menyebut kondisi kesehatan kliennya masih dalam pemantauan tim dokter.
“Masih menunggu perkembangan terakhir apakah bisa hadir atau tidak. Kalau dokter belum izinkan, ya belum bisa hadir,” ujar Dodi, Senin (15/12).
Nadiem diketahui baru menjalani operasi kedua terkait penyakit fistula yang dideritanya. Menurut Dodi, pihaknya tidak ingin memaksakan kehadiran Nadiem di persidangan jika kondisi kesehatan belum memungkinkan. “Kalau dipaksakan, bisa kambuh lagi seperti sebelumnya,” katanya.
Meski demikian, tim hukum tetap mempersiapkan sidang perdana. Dodi menegaskan keputusan akhir tetap berada pada majelis hakim yang akan menilai kondisi kesehatan terdakwa saat sidang dimulai.
Lima hari sebelum sidang perdana, Nadiem dibantarkan penahanannya ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pembantaran tersebut.
“Yang bersangkutan dibantar ke rumah sakit karena sakit dan perlu perawatan. Sejak Senin malam,” kata Anang.
Selama dirawat, Nadiem tetap berada dalam pengawasan ketat petugas Kejaksaan.
Pengadilan Tipikor Jakarta telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara ini, dipimpin Purwanto S Abdullah dengan empat hakim anggota. Informasi jadwal sidang perdana juga telah dikonfirmasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain Nadiem, tiga terdakwa lain turut disidangkan, yakni:
Mulatsyah
Sri Wahyuningsih
Ibrahim Arief
Mereka didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun dalam program pengadaan Chromebook periode 2019–2020.
Jaksa mendakwa para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor.
Sementara itu, satu tersangka lain, mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan, masih berstatus buronan Kejaksaan Agung.
Menjelang sidang perdana, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan menegaskan pentingnya proses peradilan yang bebas dari tekanan publik.
“Peradilan harus independen dari yang pro maupun yang kontra. Asal fair dan sesuai asas imparsialitas,” ujarnya.
Maruarar menilai jaksa tidak mungkin mengada-ada dalam perkara dengan nilai kerugian negara fantastis. Ia juga menyinggung kemungkinan pemberian abolisi, amnesti, atau rehabilitasi, namun menekankan bahwa langkah tersebut harus memiliki dasar hukum kuat.







