Koma.id – Terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga menjadi wacana baru dikalangan publik.
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ini mengatur tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santonso memiliki pandangan mengenai lahirnya Perpol tersebut.
Mahfud MD: Cukup Ubah Satu Pasal untuk Alihkan Pidana Umum Prajurit TNI ke Peradilan Umum
STS, sapaan akrbanya, menilai, kondisi dan situasi politik, ekonomi dan sosial Indonesia hari ini memasuki istilah yang ia sebut sebgai vuca; voltibility, uncertenty, complexity dan ambiguttas.
“Diperlukan langkah berani dari pimpiman Organisasi untuk dapat melewati masa vuca dengan selamat. Maka Perpol 10 tahun 2025 adalah langkah berani mengambil resiko dari seorang pimlinan Polri untuk menyelamatkan organisasi dan anggota,” kata Sugeng pada Minggu (14/12/2025).
“Mengikuti kepastian hukum maka tidak adil buat Polri, situasi ambiguitas. Pimpinam negara saja ambigu dan menjauhi kepastian dan taat hukum. Semua lembaga sedang mencari jalan selamatnya sendiri,” sambungnya.
Dia menegaskan, dalam hukum ada yang disebut sebagai antimoni. Dua hal sepertinya bertentangan tetapi tidak bisa saling menegasikan.
“Dalam siatuasi saat ini paska putusan MK 114 bila Polri mengambil langkah kepastian hukum maka yang muncul adalah ketidakadilan karena pada aspek lain kelembagaan TNI berdasarkan UU TNI no. 3 tahun 2025 pasal 47 ayat 1 justru tegas normanya boleh menjabat pada beberapa kementrian dan lembaga negara itu artinya telah masuk dalam ranah jabatan sipil tanpa harus pensiun,” pungkasnya.







