Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Haidar Alwi Nilai Kapolri Tak Langgar Regulasi Terbitkan Perkap 10/2025

Views
×

Haidar Alwi Nilai Kapolri Tak Langgar Regulasi Terbitkan Perkap 10/2025

Sebarkan artikel ini
kapolri dimonas bersama ojek
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

KOMA.ID, JAKARTA – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), Raden Haidar Alwi menilai bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur 17 Kementerian dan Lembaga yang bisa diduduki polisi aktif tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tuduhan bahwa Perpol 10/2025 bertentangan dengan Putusan MK tidak berdasar secara hukum maupun logika konstitusional, karena substansi regulasinya justru mengikuti, bukan menyimpangi batasan yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Haidar Alwi, Jumat (12/12/2025).

Silakan gulirkan ke bawah

Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB ini pun menjelaskan, bahwa Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya menghapus frasa multitafsir “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” pada penjelasan Pasal 28 Ayat 3 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Bukan melarang seluruh bentuk penugasan polisi aktif di luar struktur organisasi kepolisian,” tegas Haidar Alwi.

Dengan kata lain, polisi aktif masih bisa menjabat di luar struktur organisasi kepolisian tanpa perlu mundur atau pensiun sebagai anggota Polri selama jabatan tersebut ada kaitannya dengan tugas-tugas kepolisian.

“Adapun 17 Kementerian dan Lembaga yang bisa diduduki polisi aktif dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memiliki kaitan dengan tugas-tugas kepolisian sehingga tidak bertentangan dengan Putusan MK maupun Undang Undang Polri,” jelas Haidar Alwi.

Oleh karena itu, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak hanya sejalan dengan Putusan MK, namun justru merupakan tindak lanjut regulatif agar norma yang telah diperbaiki MK dapat diterapkan secara disiplin.

“Regulasi ini menjaga profesionalitas Polri dengan memberi batas yang tegas antara penugasan yang relevan dan penugasan yang tidak relevan dengan tugas- tugas kepolisian. Sekaligus memberikan kepastian bagi kementerian dan lembaga yang memerlukan keahlian teknis personel kepolisian,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri aktif yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri pada 9 Desember 2025. Dalam Perkap itu, anggota Polri aktif bisa mengisi jabatan di 17 Kementerian Lembaga, di antaranya adalah ;

1. Kemenko Polhukam;
2. Kementerian ESDM;
3. Kementerian Hukum;
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
5. Kementerian Kehutanan;
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
7. Kementerian Perhubungan;
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
9. Kementerian ATR/BPN;
10. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas);
11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
12. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK);
13. Badan Narkotika Nasional (BNN);
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT);
15. Badan Intelijen Negara (BIN);
16. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN);
17. Komisi Pemberantasan Korpusi (KPK).

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.