Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasionalPolitik

Darmawan Sepriyossa: Bencana Sumatera Seharusnya Sudah Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

Views
×

Darmawan Sepriyossa: Bencana Sumatera Seharusnya Sudah Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

Sebarkan artikel ini
Darmawan Sepriyossa: Bencana Sumatera Seharusnya Sudah Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

Koma.id – Dewan Redaksi Forum Keadilan, Darmawan Sepriyossa, menilai bencana besar yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera sudah seharusnya sejak awal ditetapkan sebagai Bencana Nasional. Menurutnya, skala kerusakan dan jumlah korban menunjukkan pemerintah daerah tidak memiliki kapasitas untuk menangani sendirian.

“Sejak awal saya sudah berkeyakinan ini layak menjadi bencana nasional. Terbukti, hanya beberapa hari setelah kejadian, banyak kepala daerah yang langsung menyerah karena merasa tidak mampu menangani beban sebesar ini,” ujar Darmawan.

Silakan gulirkan ke bawah

Ia menyoroti jumlah korban yang disebut telah mencapai ratusan orang meninggal dunia serta jutaan warga terdampak. Menurutnya, jika sampai saat ini pemerintah belum menetapkan status bencana nasional, persoalannya bukan terletak pada skala bencana, melainkan pada *minimnya political will* pemerintah pusat.

“Saya melihat ini lebih pada tidak adanya goodwill dan political will. Soalnya jelas, daerah tidak sanggup. Kalau tidak dinyatakan bencana nasional, kesannya ada persoalan fiskal, ketidakmauan pemerintah mengeluarkan anggaran besar,” tegasnya.

Soroti Lambatnya Evakuasi dan Logistik

Darmawan juga menyinggung kondisi lapangan yang dinilainya sangat mengkhawatirkan. Ia mengungkapkan pengalaman pribadi terkait anaknya yang sempat terisolasi di wilayah Aceh selama lebih dari sepekan akibat terputusnya akses jalan, listrik, dan komunikasi.

“Anak saya sendiri sempat terisolasi. Tidak ada listrik, sinyal hilang, jalan putus. Bahkan ada wilayah yang sampai saat dia pulang, warga belum menerima bantuan apapun. Ini mengerikan. Orang sudah berbicara soal besok bisa makan atau tidak,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa jika bencana ditetapkan sebagai bencana nasional, langkah utama yang harus segera dilakukan adalah penyelamatan, evakuasi, dan distribusi logistik secara masif dan terkoordinasi.

Bukan Sekadar Bencana Alam, tapi Dampak Kebijakan

Lebih lanjut, Darmawan menyatakan bahwa bencana yang terjadi tidak bisa sepenuhnya disebut sebagai bencana alam murni. Ia menilai ada faktor kebijakan yang salah dan keserakahan manusia yang berperan besar.

“Ini bukan semata siklus alam. Ini bencana akibat kebijakan yang bisa diprediksi dampaknya. Pemberian izin tambang di zona rawan, deforestasi, pembalakan liar. Ini bencana karena keserakahan, bukan karena alam semata,” katanya.

Ia juga menyinggung penghapusan AMDAL dalam kebijakan Undang-Undang Cipta Kerja yang menurutnya memperparah kerusakan lingkungan.

Penegakan Hukum Harus Tanpa Batas Wilayah

Terkait kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian dari korporasi, Darmawan menegaskan aparat penegak hukum harus bertindak tegas tanpa terikat batas yurisdiksi daerah.

“Kalau ada indikasi korporasi yang tidak bertanggung jawab, lakukan penindakan. Itu bukan lagi soal daerah. Negara harus hadir. Aturannya jelas, setelah menebang harus menanam kembali. Kalau tidak dilakukan, itu pelanggaran,” tegasnya.

Menurut Darmawan, bencana besar ini seharusnya menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kembali kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan keberpihakan negara terhadap keselamatan rakyat, bukan kepentingan segelintir pihak.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.