Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Komisi Percepatan Reformasi Polri Minta Penahanan Ribuan Aktivis Demo Ricuh Agustus Dikaji Ulang

Views
×

Komisi Percepatan Reformasi Polri Minta Penahanan Ribuan Aktivis Demo Ricuh Agustus Dikaji Ulang

Sebarkan artikel ini
Komisi Percepatan Reformasi Polri Minta Penahanan Ribuan Aktivis Demo Ricuh Agustus Dikaji Ulang
Ketua Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie. (Foto/Istimewa)

Koma.idKomisi Percepatan Reformasi Polri meminta penahanan 1.038 aktivis yang ditangkap usai demo berujung kericuhan pada Agustus 2025 lalu dikaji ulang.

“Tujuannya supaya ada pengurangan jumlah dari 1.038 orang. (Jumlah) itu termasuk terlalu besar,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie di Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 Desember 2025.

Silakan gulirkan ke bawah

Menurut Jimly, secara spesifik seharusnya polisi mempertimbangkan untuk membebaskan aktivis perempuan, difabel, dan anak yang masih ditahan.

“Kalau pun tidak bisa dikeluarkan dari statusnya, ya paling tidak ada penangguhan,” kata Jimly.

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD mengatakan, pelaku yang harus dibebaskan di antaranya adalah Laras Faizati yang ditahan Bareskrim Polri dan aktivis lingkungan Dera dan Munif yang ditangkap Polda Jawa Tengah.

“Kami tadi memberi perhatian kepada tiga orang yang mungkin perlu diperhatikan untuk segera dilepas,” ujar Mahfud.

Apalagi, kata Mahfud, perlindungan terhadap pegiat atau aktivis lingkungan sudah diatur dalam Pasal 66 UU 32 tentang Lingkungan Hidup tahun 2009.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.