Koma.id– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang meminta pembatasan prajurit TNI menduduki jabatan sipil. Putusan ini disampaikan dalam sidang perkara nomor 209/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).
Gugatan diajukan oleh Syamsul Jahidin, Ratih Mutiara Louk Fanggi, Marina Ria Aritonang, dan Yosephine Chrisan Eclesia Tamba.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Mahkamah menegaskan berwenang mengadili perkara tersebut, namun menemukan masalah pada surat kuasa pemohon.
MK mencatat, tanda tangan para pemohon berupa hasil pindai (scan) dan bukan tanda tangan elektronik resmi yang dilengkapi meterai. Selain itu, tidak semua penerima kuasa membubuhkan tanda tangan.
Menanggapi putusan ini, Ketua Umum Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa), Kanjeng Pangeran Norman MK, menilai sikap MK dalam menangani perkara ini terkesan tidak konsisten, cepat dalam menyikapi masalah terkait Polri, tetapi lamban ketika menyangkut TNI.
GP Ansor Jawa Timur Apresiasi BNN Ungkap Penyelundupan 3 Ton Ganja Jaringan Internasioanal
“MK Jangan pilih kasih dalam menegakkan hukum. Ketika soal Polri, seakan bergerak cepat. Tapi soal TNI, malah ditolak dengan alasan-alasan. Seharusnya keadilan itu merata,” kata
Pangeran Norman kepada awak media, Kamis (27/11/2025).
Norman juga mempertanyakan keseriusan gugatan tersebut. Ia menilai ada kemungkinan para pemohon hanya mencari alasan untuk menghindari tekanan sosial, terutama setelah kontroversi sebelumnya terkait gugatan pembatasan Polri di jabatan sipil.
“Gugatan ini serius atau sekadar alasan? Jangan-jangan hanya cara untuk menghindari sanksi sosial setelah kontroversi pembatasan Polri di jabatan sipil,” pungkasnya.







