Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Pemerintah Batal Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini, Regulasi Masih Digodog

Views
×

Pemerintah Batal Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini, Regulasi Masih Digodog

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli
Menteri Ketenagakerjaan di Kabinet Merah Putih, Yassierli.

KOMA.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan regulasi terkait Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026. Regulasi yang masih disusun jadi alasan Kemnaker batal mengumumkan UMP 2026 pada Jumat, hari ini.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menjelaskan regulasi ini disiapkan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023. Dari putusan MK itu, penetapan UMP harus mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh.

Silakan gulirkan ke bawah

“Ada amanat misalnya upah itu bisa mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan, dan menghitung, mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa,” kata Yassierli di Jakarta dikutip pada Jumat (21/11/2025).

Dia menambahkan pemerintah menyadari masih ada perbedaan upah minimum antar wilayah. Disparitas itu terjadi antarkota, kabupaten, dan provinsi.

Dijelaskan dia, perbedaan itu dipengaruhi kondisi dan pertumbuhan ekonomi setiap daerah. Maka itu, pemerintah mesti menyiapkan regulasi soal kenaikan upah yang tak lagi ditetapkan dalam satu angka.

Menurut dia, regulasi itu nantinya bakal ditetapkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Namun, ia belum bisa bicara banyak karena regulasi itu masih dalam proses penyusunan.

“Kita sedang menyusun konsep bahwa kenaikan upah itu bukan satu angka. Jadi kalau ada berita naiknya sekian, itu berarti kita tidak ke sana. Tapi, juga seperti apa, mohon maaf, ini juga masih dalam proses menyusun,” katanya.

Lebih lanjut, dia bilang daerah dengan kondisi pertumbuhan ekonomi yang baik bakal memiliki stand kenaikan upah yang lebih tinggi.

Dia menambahkan dengan regulasi yang disusun nanti berupa PP, maka penetapan tidak terikat pada batas Waktu. Hal itu berbeda dengan sebelumnya yang diatur dalam peraturan terkait dengan batas waktu pada 21 November.

“Kita saat ini nggak terikat dengan tanggal yang ada pada PP 36 (2021),” tutur Yassierli.

Yassierli menambahkan Pemerintah ingin memastikan proses penyusunan regulasi penetapan upah ini bisa berjalan dengan baik. Hal itu terutama soal KHL buruh yang mesti ditampung. Begitu juga pemberian kewenangan kepada Dewan Pengupahan, serta penanganan persoalan disparitas UMP.

Adapun, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan untuk penetapan UMP 2026, variabel penghitungan yang digunakan tetap sama. Tapi, untuk variabel alfa diperluas.

“Variabel-variabel dalam rumus sama, hanya saja sekali lagi kata MK alfanya yang harus ada adjustment sedikit. Apa adjustment-nya? Yaitu pemerintah harus mempertimbangkan kehidupan hidup layak,” kata Indah.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.