Koma.id– Langkah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan, termasuk organisasi mahasiswa.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro (Undip) menyatakan keberatan dan melayangkan somasi kepada DPR RI. BEM Undip merasa namanya dicatut dalam unggahan resmi akun Instagram DPR terkait proses penyempurnaan RUU KUHAP.
Dimana unggahan tersebut menyebut bahwa proses penyempurnaan dilakukan bersama organisasi masyarakat, perguruan tinggi, organisasi advokat, hingga mahasiswa, termasuk BEM Undip, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Ketua BEM Undip, Aufa Atha Ariq, menegaskan bahwa pihaknya secara kelembagaan tidak pernah mengikuti proses pembahasan RKUHAP bersama DPR RI.







