Koma.id | Jakarta – Konflik internal Partai Ummat kembali mencuat setelah 34 kader resmi melayangkan gugatan perdata terhadap Ketua Majelis Syuro Amien Rais dan Ketua Umum Ridho Rahmadi. Gugatan senilai Rp24 miliar tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1247/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN JKT.Sel pada Kamis (13/11).
Selain Amien dan Ridho, dua petinggi lain turut menjadi tergugat, yakni Sekretaris Majelis Syuro Ansufri Idrus Sambo dan Sekjen Partai Ummat Taufik Hidayat. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (24/11).
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Diperiksa 7 Jam Terkait Kasus Penipuan Umrah Hanania Travel
Hingga kini, isi gugatan belum tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh Majelis Syuro.
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia menegaskan pihaknya siap menghadapi proses hukum dan bahkan berencana mengajukan gugatan balik.
“Kami insya Allah akan mengajukan gugatan rekonvensi. Kami harap para penggugat siap dan paham konsekuensinya,” ujarnya, Selasa (18/11).
Ridho juga menilai para penggugat bukan kader tulen Partai Ummat. Ia menduga gugatan ini digerakkan untuk menimbulkan kesan penolakan terhadap kepemimpinannya yang baru saja ditetapkan kembali untuk periode 2025–2030.
Sebelumnya, gelombang penolakan terhadap Ridho sebagai Ketua Umum memang sempat muncul dari sejumlah Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Ummat. Mereka menilai penetapan Ridho bermasalah karena dilakukan dengan AD/ART yang belum mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Kasus ini menambah daftar panjang perselisihan internal Partai Ummat sepanjang 2025. Gugatan Rp24 miliar terhadap Amien Rais dan jajaran elite partai kini menjadi sorotan publik, terutama menjelang agenda politik nasional mendatang.







