Koma.id– Keputusan Penyidik Polda Metro Jaya untuk tidak menahan Roy Suryo dan Cs dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus menjadi perbincangan publik. Kebijakan tersebut memicu pertanyaan publik mengenai alasan tersangka dalam suatu kasus hukum dibiarkan bebas.
Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara (Untar), Hery Firmansyah, menegaskan bahwa penahanan dalam proses hukum pidana tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Ada sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi sebelum seorang tersangka ditahan.
Di sisi lain, pengamat politik Muslim Arbi memberikan pandangan yang berbeda. Ia justru mendesak agar polisi segera menetapkan Presiden Jokowi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Bareskrim Turunkan Tim Taktis ke Katingan Buru Pelaku Penyerangan Polisi dan Cari Dua Anggota Hilang
Mengapa Jokowi sudah harus tersangka sejak lama? Lanjutnya lantaran sejak sidang pidana Bambang Tri dan Gus Nur di PN Solo sudah di buktikan ijazah asli Jokowi memang tidak ada. Karena yang muncul hanya foto copy ijazah yang di legalisir.







