Koma.id – Akademisi Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Fernando Emas, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota Polri mengundurkan diri apabila menduduki jabatan di luar institusi kepolisian sebagai keputusan yang tidak tepat. Ia menilai putusan tersebut lebih dipengaruhi oleh dorongan publik ketimbang kajian menyeluruh atas regulasi.
“MK dalam memutuskan uji materiil terhadap undang-undang harus mendalami dan memahami secara menyeluruh, bukan hanya sekadar mengikuti arus keinginan masyarakat,” kata Fernando, Sabtu (15/11/2025).
Fernando menilai MK tidak memahami konteks UU Kepolisian Pasal 8 yang lahir pascareformasi 1998. Ia juga menyoroti inkonsistensi MK karena putusan ini berbeda dengan sikap lembaga tersebut terhadap uji materiil UU TNI beberapa waktu lalu.
“Mahkamah Konstitusi sepertinya gagal memahami UU Kepolisian Pasal 8 dan reformasi yang dilakukan pascareformasi 1998. Namun berbeda ketika menyikapi UU Militer yang diuji ke MK,” ujarnya.
Fernando menegaskan MK harus independen dalam setiap putusan dan tidak boleh dipengaruhi tekanan pihak mana pun. Ia menilai putusan harus berlandaskan logika konstitusi, sejarah, serta kepentingan jangka panjang.
“MK harus independen, jangan dipengaruhi tekanan atau pemikiran pihak lain, tetapi harus berdasarkan nalar dan nilai konstitusi yang dianut Indonesia,” katanya.
Direktur Rumah Politik Indonesia itu menilai pembatasan bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil memang konstitusional dan sesuai agenda reformasi. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak dapat disamakan dengan Polri.
“UU menyatakan Polri dan militer berbeda. Sangat wajar jika militer dibatasi di jabatan sipil, sementara polisi termasuk kategori sipil,” ujarnya. Karena itu, menurut Fernando, wajar bila anggota Polri dapat mengisi jabatan tertentu di kementerian atau lembaga.
Fernando juga mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang mengatur kembali posisi jabatan sipil yang dapat diisi polisi aktif. Perpu tersebut, ujarnya, dapat menentukan posisi strategis yang memang membutuhkan keahlian anggota Polri.
“Sebaiknya Presiden Prabowo mengeluarkan Perpu untuk mengatur beberapa posisi strategis yang dapat ditempati anggota Polri karena dibutuhkan sesuai keahliannya,” katanya. Ia menambahkan, Perpu itu tetap harus memberikan pembatasan jumlah dan jenis jabatan yang dapat diisi polisi aktif.













