Jakarta – Polemik penugasan anggota Polri di luar institusi kembali mengemuka pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut menyoroti pemisahan fungsi sipil dan netralitas aparatur negara. Namun, dalam perspektif hukum administrasi negara, keputusan itu tidak otomatis membatalkan kewenangan pemerintah untuk menempatkan anggota Polri di kementerian atau lembaga negara.
Hal ini ditegaskan oleh Dr. Firzhal Arzhi Jiwantara, S.H., M.H., praktisi dan akademisi Universitas Muhammadiyah Mataram, yang menilai bahwa legalitas penugasan anggota Polri tetap berdiri kokoh berdasarkan prinsip-prinsip hukum administrasi negara.
Kapolri Ungkap Polri Siapkan 1,37 Juta Hektare Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan 2026
1. Kewenangan Presiden Tak Tersentuh Putusan MK
Firzhal menjelaskan bahwa Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri memberikan kewenangan atributif langsung kepada Presiden dan Kapolri untuk menugaskan anggota Polri ke instansi tertentu. Kewenangan ini bersifat tetap, melekat, dan tidak dapat hilang kecuali ada amar putusan MK yang secara eksplisit membatalkan pasal tersebut.
Hal krusialnya adalah:
– Putusan MK 114/2025 tidak membatalkan Pasal 28.
– Tidak ada amar yang menyatakan norma tersebut inkonstitusional.
“Selama tidak ada *normative annulment* dari MK, kewenangan atribusi Presiden tetap sah dan tidak berubah,” tegas Firzhal.
2. KTUN Penugasan Polri Tetap Sah Menurut Prosedur
Dalam hukum administrasi, penugasan Polri di luar institusi diterbitkan melalui Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) atau beschikking. Firzhal menegaskan, sebuah KTUN sah apabila:
1. Dikeluarkan pejabat berwenang
2. Berdasarkan undang-undang yang berlaku
3. Memenuhi AUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik)
“Putusan MK tidak mengubah prosedur apa pun. KTUN tetap berlaku legal sepanjang bersandar pada UU Polri yang masih berlaku penuh,” ujarnya.
Ia menegaskan, prosedur dalam administrasi negara bekerja berdasarkan legalitas positif : bila norma tidak dibatalkan, maka tindakan tetap sah.
3. Penugasan Polri Tetap Sesuai Tujuan Administrasi Negara
Firzhal memaparkan bahwa secara substansi, penugasan anggota Polri di kementerian/lembaga berkaitan dengan:
– keamanan nasional
– penegakan hukum
– stabilitas negara
– pelayanan publik strategis
Semua ini masih sejalan dengan tujuan yang dikehendaki UU Polri. MK pun tidak pernah menyatakan tujuan tersebut bertentangan dengan konstitusi.
“Putusan MK lebih bersifat etis dan moral, bukan pembatalan normatif. Tujuan administrasi masih dalam koridor legalitas,” jelasnya.
4. Putusan MK Tidak Bisa Batalkan Tindakan Administratif
Dalam doktrin hukum administrasi negara:
– MK hanya dapat membuat negative legislation, yakni membatalkan norma.
– MK tidak dapat membuat norma baru, apalagi membatasi kewenangan pejabat pemerintah.
– Tanpa pembatalan norma, tindakan administratif tetap sah.
Firzhal menegaskan bahwa hakim administrasi, jika menguji KTUN penugasan Polri, wajib memakai hukum positif, bukan pesan moral atau interpretasi politis dari putusan MK.
Kesimpulan Dr. Firzhal: Penugasan Polri Tetap Sah 100%
Firzhal merangkum empat kesimpulan utama:
1. Kewenangan atribusi Presiden dalam Pasal 28 UU Polri tetap berlaku utuh.
2. KTUN penugasan Polri tetap sah secara kewenangan, prosedur, dan AUPB.
3. Tujuan administratif penugasan masih sepenuhnya legal.
4. Putusan MK tidak membatalkan norma, sehingga tindakan administratif tidak terganggu.
Menurutnya, perdebatan publik tidak boleh lagi didasarkan pada opini atau tafsir politis, tetapi pada kerangka Mandatum Ad Officium Extra Ordinarium : negara dapat menugaskan aparat pada fungsi strategis di luar institusi asal sepanjang norma legal masih berlaku.













