Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasionalPolitik

Putusan MK Dinilai Blunder, Bisa Ganggu Operasional Lembaga Negara

Views
×

Putusan MK Dinilai Blunder, Bisa Ganggu Operasional Lembaga Negara

Sebarkan artikel ini
Dihadapkan Pada 286 Gugatan Pilkada 2024, MK Diwanti-Wanti Jangan Melenceng

Koma.id Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil memicu pro dan kontra di kalangan akademisi dan pakar hukum. Beberapa ahli menyoroti potensi dampak serius putusan ini terhadap operasional kementerian dan lembaga negara.

Ahli Hukum Universitas Dirgantara, Sukoco, menilai putusan MK berpotensi menimbulkan kekosongan di sejumlah instansi yang selama ini mengandalkan keahlian teknis dari kepolisian. Ia mencontohkan lembaga seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) yang bisa terdampak langsung akibat aturan baru tersebut.

Silakan gulirkan ke bawah

Senada, akademisi Universitas 17 Agustus, Fernando Emas, mengkritik keputusan MK yang dianggap tidak mempertimbangkan konteks regulasi dan sejarah reformasi sektor keamanan di Indonesia. Menurutnya, MK perlu lebih cermat memahami peran strategis kepolisian dalam mendukung fungsi teknis lembaga sipil.

Di sisi lain, pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan putusan MK menegaskan prinsip pemisahan peran kepolisian dan sipil dalam penyelenggaraan negara. Ia menilai keputusan ini konsisten dengan semangat reformasi yang ingin menempatkan institusi pertahanan dan keamanan sesuai fungsi konstitusionalnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.