Jakarta – Direktur Eksekutif Gen Muda Bela (GMB) Institut, Abd. R. Rorano S. Abubakar, menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 soal penempatan anggota Polri di luar institusi.
Menurut dia, penempatan anggota Polri tetap sah dan konstitusional karena sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolri Ungkap Polri Siapkan 1,37 Juta Hektare Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan 2026
“Pengisian jabatan sipil oleh anggota kepolisian tetap konstitusional, sesuai dengan tupoksi dalam bidang penegakan hukum dan selaras dengan undang-undang,” ujar Rorano kepada pewarta, Sabtu (15/11/2025).
Ia menambahkan, penugasan terhadap anggota Polri aktif masih dimungkinkan dan relevan dengan fungsi kepolisian dalam penegakan hukum, baik di kementerian, lembaga negara, maupun instansi strategis yang membutuhkan keahlian anggota Polri sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
“Oleh sebab itu, keberadaan Putusan MK pada dasarnya tidak mengubah secara fundamental norma hukum yang diatur dalam UU Kepolisian,” terang Rorano.
Lebih lanjut, Rorano mengemukakan bahwa instrumen hukum yang telah ada saat ini terkait penugasan anggota Polri telah sebangun dengan ketentuan konstitusional Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memiliki peran penting dan sangat krusial dalam mencapai tujuan bernegara, khususnya di bidang hukum.













