Koma.id– Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah kabar bahwa Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP telah menghapus Pasal 6 yang mengatur Polri sebagai penyidik utama. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan menimbulkan salah paham di publik.
Habiburokhman menjelaskan bahwa sempat muncul usulan untuk menghapus pasal tersebut dalam RUU KUHAP yang tengah dibahas. Namun, setelah melalui proses diskusi dan merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), usulan itu tidak diterima dan pasal tetap dipertahankan.
Politikus Gerindra ini menambahkan, penghapusan pasal sempat diusulkan untuk menyelaraskan RUU KUHAP dengan undang-undang lain yang sudah berlaku dan memiliki muatan yang saling berkaitan.







