Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasionalPolitik

DPR Tegaskan Pasal Polri Sebagai Penyidik Utama Tetap Ada di RUU KUHAP

Views
×

DPR Tegaskan Pasal Polri Sebagai Penyidik Utama Tetap Ada di RUU KUHAP

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPR Apresiasi Bareskrim dan BNN Sita 197 Ton Narkoba Sepanjang 2025

Koma.id Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah kabar bahwa Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP telah menghapus Pasal 6 yang mengatur Polri sebagai penyidik utama. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan menimbulkan salah paham di publik.

Habiburokhman menjelaskan bahwa sempat muncul usulan untuk menghapus pasal tersebut dalam RUU KUHAP yang tengah dibahas. Namun, setelah melalui proses diskusi dan merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), usulan itu tidak diterima dan pasal tetap dipertahankan.

Silakan gulirkan ke bawah

Politikus Gerindra ini menambahkan, penghapusan pasal sempat diusulkan untuk menyelaraskan RUU KUHAP dengan undang-undang lain yang sudah berlaku dan memiliki muatan yang saling berkaitan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.