Koma.id – Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menilai Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutuskan uji materiil terhadap Undang-undang harus mendalami dan memahami secara menyeluruh bukan hanya sekedar mengikuti arus keinginan masyarakat.
“Mahkamah Konsitusi sepertinya gagal memahami UU Kepolisian pasal 8 dan reformasi yang dilakukan pasca reformasi 1998. Namun berbeda ketika menyikapi UU Militer yang diuji ke MK beberapa waktu lalu,” kata Fernando, Jumat (14/11/2025).
Kepercayaan Publik ke Polri Melonjak 82,4 Persen, Reformasi Kapolri Dinilai Berbuah Manis
Fernando menegaskan, Mahkamah Konsitusi harus independen dalam bersikap, jangan dipengaruhi oleh tekanan ataupun pemikiran dari pihak lain tetapi harus berdasarkan pada nalar dan nilai konstitusi yang dianut oleh Indonesia.
Begitu pula harus didasarkan histori dan tujuan jangka panjang untuk penguatan dan kebutuhan.
“Berdasarkan UU bahwa Polri dan militer berbeda, sehingga sangat wajar kalau membatasi militer di jabatan sipil sedangkan polisi termasuk dalam kategori sipil,” ujarnya.
“Sehingga wajar kalau Polisi diberikan untuk menempati beberapa posisi jabatan sipil untuk memaksimalkan kinerja dari suatu Kementerian atau lembaga,” ujarnya.
Sebaiknya, lanjut dia, Prabowo Subianto akan bersikap sama dalam menyikapi UU Militer dan UU Polri.
“Sebaiknya Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Perpu untuk mengatur beberapa posisi strategis dan penting untuk dapat ditempati oleh anggota Polri karena dibutuhkan sesuai dengan keahliannya,” ujarnya.
“Namun diberikan pembatasan terkait dengan jumlah dalam suatu kementerian dan lembaga serta jabatan yang bisa diisi oleh anggota Polri,” katanya.







