Koma.id– Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar lingkungan institusi Polri tetap memiliki landasan hukum yang sah dan konstitusional. Pernyataan itu merespons polemik terkait penempatan personel Polri di sejumlah institusi negara non-Polri.
Menurut Margarito, ketentuan mengenai penugasan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 28. Ia menekankan bahwa aturan tersebut secara tegas memberikan ruang bagi pemerintah untuk menempatkan anggota Polri di berbagai instansi sesuai kebutuhan.
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Diperiksa 7 Jam Terkait Kasus Penipuan Umrah Hanania Travel
“Jadi dengan dilakukan atau telah dilakukan dan akan dilakukan ya sah karena hukumnya ada jadi pasal 28 itu, lain soal Kalau tidak ada hukumnya,” ujar Margarito.
Ia menambahkan, selama penugasan tersebut didasari permintaan resmi dari instansi terkait dan disandarkan pada ketentuan Pasal 28 UU Polri, maka langkah itu tetap sah secara hukum.
“Jadi sah menempatkan anggota polisi di luar Polri karena ada undang-undang yang menjadi dasarnya. Bahkan jika penempatannya tidak simetris dengan struktur Polri, tetap sah bila ada permintaan dari institusi tersebut,” pungkasnya.







