Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri mulai menuai sorotan tajam. Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai putusan ini berpotensi menciptakan dilema besar bagi ribuan personel Polri yang saat ini tengah bertugas di berbagai kementerian dan lembaga negara.
Menurut Sugeng, lebih dari 4.000 anggota Polri akan langsung terdampak oleh putusan tersebut. Mereka kini dihadapkan pada pilihan sulit: tetap melanjutkan penugasan di instansi sipil dengan syarat pensiun dini, atau kembali ke institusi Polri tanpa jaminan jabatan yang tersedia.
“Jumlahnya tidak main-main, ada sekitar 4.132 personel dari perwira pertama hingga perwira tinggi bintang tiga. Putusan MK ini bisa mengubah struktur penempatan personel secara drastis dan menimbulkan dilema bagi para perwira yang saat ini berada di instansi sipil,” ujar Sugeng dalam keterangannya, Jumat (14/11).
Kapolri Ungkap Polri Siapkan 1,37 Juta Hektare Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan 2026
Sugeng menegaskan bahwa karena putusan MK bersifat final dan mengikat, Polri harus segera menindaklanjuti. Para perwira yang memilih kembali ke Polri, katanya, belum tentu akan langsung mendapat jabatan karena struktur organisasi sudah penuh dengan pejabat aktif lainnya.
“Kalau mereka kembali ke institusi Polri, belum tentu ada posisi jabatan. Mereka harus menunggu rotasi. Secara teknis, iya, mereka bisa dianggap ‘nganggur’ karena tidak punya jabatan,” jelasnya.
Di sisi lain, Sugeng mendorong Polri untuk menyiapkan solusi struktural agar para personel tersebut tetap bisa mengabdi sesuai keahliannya, seperti pembentukan struktur baru atau percepatan rotasi jabatan.
Ia menilai persoalan ini tidak hanya berdampak pada individu polisi yang bertugas di lembaga sipil, tetapi juga akan mempengaruhi stabilitas kinerja kementerian yang selama ini bergantung pada keahlian dan disiplin personel Polri dalam mengisi sejumlah posisi strategis.
Sugeng menutup pernyataannya dengan meminta pemerintah dan Polri bekerja cepat agar transisi pasca keputusan MK tidak menimbulkan kekacauan administrasi maupun ketidakpastian karier bagi anggota kepolisian.













