Koma.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam di wilayah Jawa Timur dan melibatkan sejumlah pihak lain yang kini masih menjalani pemeriksaan intensif.
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Diperiksa 7 Jam Terkait Kasus Penipuan Umrah Hanania Travel
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa OTT tersebut masih berlangsung dan tim penyelidik belum merampungkan seluruh proses di lapangan.
“Terkait siapa saja yang diamankan, jumlahnya berapa, kemudian terkait dengan perkara apa, nanti kami akan update secara berkala karena saat ini tim masih di lapangan,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (07/11).
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk Bupati Sugiri Sancoko. Hingga Jumat malam, belum dipastikan apakah Sugiri akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa OTT terhadap Sugiri Sancoko berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. “Mutasi dan promosi jabatan,” singkat Fitroh saat dikonfirmasi.
Sugiri Sancoko sebelumnya diketahui pernah mendatangi Gedung KPK dalam rangka koordinasi supervisi pencegahan korupsi. Namun, kini ia menjadi salah satu kepala daerah yang terjaring OTT oleh lembaga antirasuah.
Penangkapan Sugiri menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat OTT oleh KPK sepanjang tahun 2025. OTT terhadap Bupati Ponorogo tercatat sebagai operasi ke-7 tahun ini.
Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT terhadap pejabat di Ogan Komering Ulu (Maret), Sumatera Utara (Juni), Kolaka Timur (Agustus), Jakarta (13 Agustus), Kementerian Ketenagakerjaan (20 Agustus), dan Gubernur Riau Abdul Wahid (3 November).
KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap praktik korupsi di daerah, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan jabatan dan anggaran publik.







