Koma.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, Rabu (5/11/2025). Penetapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Riau pada Senin (3/11/2025).
Selain Abdul Wahid, dua orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam.
Dalam konferensi pers, KPK memamerkan barang bukti berupa uang senilai Rp 1,6 miliar dalam pecahan dolar AS, poundsterling, dan rupiah yang disita dalam OTT tersebut.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari ancaman Abdul Wahid yang melalui Kepala Dinas PUPR-PKPP meminta “jatah preman” sebesar 5 persen atau setara Rp 7 miliar dari para Kepala UPT di dinas tersebut.
Sementara itu, Ustad Abdul Somad menyatakan tetap mendukung Abdul Wahid meski sang gubernur telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam unggahan Instagram pada Selasa (4/11/2025), UAS menuliskan dukungannya tak lama setelah kabar OTT terhadap orang nomor satu di Riau itu mencuat.







