Koma.id– Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 19 permohonan perlindungan terkait demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025. Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, mengatakan permohonan tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan mencakup perlindungan fisik bagi pemohon maupun keluarga, pengamanan rumah, hingga pemulihan mental.
Secara rinci, permohonan terbanyak berasal dari Jakarta dengan 6 permohonan, disusul Jawa Tengah 5 permohonan, Kediri Jawa Timur 4 permohonan, serta masing-masing satu permohonan dari Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.
Wawan menegaskan bahwa langkah perlindungan ini merupakan bagian dari komitmen LPSK dalam kapasitasnya sebagai anggota tim independen pencari fakta peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan yang dibentuk oleh enam Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM).







