Koma.id– Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil menggelar konferensi pers di Kantor KontraS, Senen, Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025), menyatakan penolakan terhadap rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto.
Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan berbagai lembaga, termasuk Asia Justice and Rights, Amnesti Internasional Indonesia, Setara Institute, Imparsial, YPKP 65, serta para penyintas peristiwa pelanggaran HAM berat seperti tragedi 1965 dan Tanjung Priok.
Dalam konferensi tersebut, para peserta menegaskan bahwa Soeharto tidak layak mendapat gelar pahlawan karena dinilai memiliki rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme selama berkuasa. Mereka menilai pemberian gelar tersebut justru akan menodai semangat reformasi dan membuka kembali luka sejarah yang belum pernah dipulihkan oleh negara.
Kepala Divisi Hukum KontraS Andri Yunus, menyebut pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto bertentangan dengan prinsip keadilan dan moralitas publik. Ia menegaskan, penghargaan tertinggi negara seharusnya diberikan kepada sosok yang memperjuangkan kemanusiaan dan keadilan, bukan kepada figur yang terlibat dalam pelanggaran HAM berat.
“Ada 5 kali Soeharto mau diajukan gelar pahlawan ada 5 kali korban pelanggaran HAM berat tidak mendapat kode keadilan ini tentu bertolak belakang dengan prinsip tanggung jawab negara terkait hak asasi manusia termasuk juga dalam konteks penjelasan kasus-kasus harus diungkap,” tegasnya.
Penyintas tragedi 1965, Uchikowati, turut menyoroti dampak panjang kekerasan dan stigma yang masih dialami keluarga korban hingga generasi ketiga. Sementara Saeful, korban peristiwa Tanjung Priok 1984, menilai pemerintah seharusnya fokus menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu, bukan mengangkat figur yang bertanggung jawab atas tragedi tersebut sebagai pahlawan.
Perwakilan Asia Justice and Rights, Kania Mamonto, juga menyebut rencana pemberian gelar itu sebagai bentuk impunitas terhadap kejahatan masa lalu. Ia menegaskan, penghargaan seperti ini justru melemahkan integritas sejarah dan mencederai keadilan bagi korban di Aceh, Timor Leste, dan Papua yang mengalami represi militer di era Orde Baru.
Sementara itu, Ardimanto dari Imparsial menyebut rencana pengangkatan Soeharto sebagai bentuk politik balas budi sebagian elit terhadap rezim lama. Sedangkan Chairil Halim dari Amnesti Internasional Indonesia menilai langkah tersebut sebagai bentuk “pengkhianatan terhadap semangat reformasi.
Penolakan juga disuarakan oleh Bejo Untung dari YPKP 65, yang membawa dokumen deklasifikasi CIA sebagai bukti keterlibatan asing dan militer dalam tragedi 1965. Ia menegaskan, Soeharto tidak layak disebut pahlawan karena kekuasaannya berdiri di atas penderitaan jutaan korban yang hingga kini belum mendapat keadilan.







