Koma.id– Seruan untuk mereformasi sistem peradilan militer kembali menguat di tengah sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas aparat negara.
Koordinator Peneliti Imparsial, Annisa Yudha, menegaskan bahwa reformasi peradilan militer merupakan mandat penting yang sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum, bukan di peradilan militer.
Annisa juga menyoroti sejumlah kasus di mana proses hukum terhadap anggota TNI justru dilakukan tertutup dan tidak menjunjung prinsip peradilan yang adil. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap hak korban dan minimnya transparansi dalam proses hukum militer.
Ia juga menilai terdapat persoalan struktural dan kultural di tubuh TNI, terutama terkait disiplin, komando, dan penghormatan terhadap hukum. Reformasi peradilan militer, kata Annisa, bukan lagi isu teknis, melainkan kebutuhan mendesak yang harus dijalankan agar supremasi hukum benar-benar berlaku bagi semua warga negara tanpa terkecuali.
Lebih lanjut, Annisa memperingatkan bahwa absennya reformasi peradilan militer akan memperlebar jarak antara kontrol sipil dan militer.







