Koma.id– Sidang kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang mulai mengungkap praktik penyiksaan sistematis dan upaya pelembutan citra yang dilakukan institusi. Kesaksian mengejutkan datang dari Prada Richard Bulan, yang membongkar aksi penyiksaan sadis yang diduga dilakukan atasannya, Letda Inf Made Juni Arta Dana.
Richard memberi kesaksian bahwa dirinya disiksa secara fisik dan psikis hanya untuk memaksanya mengaku sebagai gay bersama mendiang Lucky. Dalam keterangannya, ia mengungkap perlakuan keji, termasuk dipaksa telanjang dan alat kelaminnya diolesi cabai halus. Richard mengaku dipaksa untuk mengakui LGBT. Ia sempat menolak mengakuinya, tetapi karena terus-menerus dipukul, ia terpaksa berbohong.
Di sisi lain, terungkap pula upaya penyelesaian di luar pengadilan yang dinilai keluarga korban sebagai bentuk komodifikasi nyawa.
Ibu almarhum, Sepriana Paulina Mirpey, mengonfirmasi telah menerima bantuan berupa rumah, sepeda motor, dan uang dari Pangdam Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto. Lebih kontroversial lagi, keluarga juga menerima total Rp220 juta dari 22 tersangka, dengan masing-masing menyetor Rp10 juta yang disertai surat pernyataan maaf.
Namun, keluarga menolak keras pemberian yang diduga sebagai “santunan” ini. Bagi mereka, uang tersebut adalah bentuk pelemahan kasus dan pendangkalan nilai kemanusiaan.







