Koma.id– Pemerintah resmi menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp2 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Keputusan penurunan tersebut disepakati dalam rapat antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), yang menetapkan total BPIH 2026 sebesar Rp87.409.365,45, dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah senilai Rp54.193.806,58.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa penurunan biaya ini merupakan hasil dari arahan langsung Presiden Prabowo sejak awal masa pemerintahannya.
Menurut dia, langkah penurunan BPIH ini tidak lepas dari kerja sama erat antara pemerintah dan DPR, khususnya Komisi VIII yang turut mengawal proses efisiensi berbagai komponen biaya.
Mahfud MD: Cukup Ubah Satu Pasal untuk Alihkan Pidana Umum Prajurit TNI ke Peradilan Umum
Dahnil menjelaskan, secara ekonomi, biaya haji 2026 seharusnya naik sekitar Rp2,7 juta karena adanya faktor inflasi dan perubahan nilai tukar rupiah. Namun, pemerintah dan DPR berusaha keras melakukan efisiensi agar tidak memberatkan calon jemaah haji.







